Thursday, October 7, 2010

Pancasila Sebagai Sumber Nilai

· Nilai Dasar

Nilai ini memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati
mela lui indra manusia, namun dalam realisasinya ini berkaitan
dengan tingkah laku atau
segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata namun nilai memiliki
nilai dasar
, yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari
nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat
universal karena
menyangkut hakikat kenyataan obyektif
segala sesuatu misalnya
hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya. Apabila nilai
dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah kausa prima, sehingga segala sesuatu diciptakan berasal dari
Tuhan. Jika nilai dasar
itu berkaitan dengan hakikat manusia,
maka nilai-nilai tersebut bersumber
pada hakikat kodrat manusia
sehingga nilai-nilai dasar kemanusiaan itu
dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan sebagai hak dasar. Hakikat nilai dasar itu berlandaskan pada hakikat sesuatu
benda, kuantitas, kualitas, aksi, relasi, ruang maupun waktu, sehingga nilai dasar dapat
disebut sebagai sumber norma pada gilirannya direalisasikan.dalam suatu kehidupan
yang bersifat praksis. Walaupun
dalam aspek praksis dapat berbeda-beda namun
secara sistematis tidak dapat berbeda-beda namun secara sistematis tidak dapat bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan
sumber penjabaran norma serta

realisasai praksis tersebut.

· Nilai Instrumental

Untuk dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan
praksis maka nilai dasar
tersebut harus memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas. Nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan
dapat diarahkan. Bilamana nilai instrumental ter sebut
berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka
suatu norma moral. Jika nilai instrumental itu berkaitan dengan
suatu organisasi ataupun negara maka nilai-nilai instrumental merupakan suatu arahankebijaksanaan atau strategis
yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan
suatu eksplisitasi dari nilai dasar.

· Nilai praksis

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan
penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental
dalam suatu kehidupan yang nyata, sehingga nilai
praksis ini merupakan perwujudan
dari nilai instrumental namun
tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan. Artinya oleh karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang
dari sistem tersebut.

Sebagaimana
dijelaskan di atas bahwa nilai adalah kualitas dari suatu yang bermaanfaat
bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikanlandasan,
alasan, atau motivasi., dalam
bersikapdan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.

Nilai berbeda dengan fakta di
mana fakta dapat diobservasi melalui verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat
abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilaiberkaitan dengan harapan, cita-cita , keinginan
, dan segala sesuatu pertimbangan internal
manusia. Nilai ini bersifat kongkrit yaitu
tidak dapat ditangkap dengan
indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif
manakala nilai tersebut diberi kan oleh subjek dan bersifat objektif maka nilai tersebut telah melekat pada
sesuatu terlepas dari penilaian manusia.

Agar nilai
tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia,
maka perlu lebih dikongkritkan serta diformulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara
kongkrit. Terdapat berbagai macam norma dan berbagai macam norma hukumlah yang
paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan aleh suatu kekusaan
eksternal misalnya penguasa atau penegak hukum. Selanjutnya nilai da
n norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Makna Nilai dalam Pancasila

a. Nilai Ketuhanan

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan

Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..

d. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.

e. Nilai Keadilan

Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.

Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

0 komentar:

..