Otonomi Daerah
Di susun Oleh
Randy Rakhmadiaz
Akuntansi Manajerial
4111101018
Mata Kuliah Kewarnegaraan Politeknik Negeri Batam TA 2012/2013
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Otonomi
Daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara kesatuan Republik
Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 (Haris, 2005). Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi
daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (discretionary power)
untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas,
dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.
Perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga ditandai dengan
diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, yang telah membawa perubahan fundamental dalam sistem
Pemerintahan Daerah, yaitu dari sistem pemerintahan yang sentralistik kepada
desentralisasi. Sistem pemerintahan desentralisasi ini merupakan
penyelenggaraan pemerintahan yang dititik beratkan kepada daerah Kabupaten/Kota
sehingga daerah Kabupaten/Kota memiliki keleluasaan untuk mengelola rumah
tangga daerahnya dengan prinsip otonomi daerah, termasuk pelaksanaan pengelolaan
keuangannya yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah